Penulis: Siti Wulandari
Mahasiswa FISIP-Hubungan Internasional
Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
19 Juli 2012
Kita
semua tahu bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan dan Negara Republik. Namun,
akhir-akhir ini, kita juga kerap mendengar jargon bahwa Indonesia adalah negara
Auto-Pilot. Lantas, apakah hakiki Negara Kesatuan dan Negara Republik Indonesia
sesungguhnya? Lalu mengapa akhir-akhir ini santer terdengar bahwa Indonesia
adalah negara Auto-Pilot???
Sejatinya
negara kesatuan adalah suatu Negara yang mereka dan berdaulat yang berkuasa. Di
mana suatu Pemerintah Pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Negara kesatuan ini pun terbagi menjadi negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi berarti segala sesuatu
dalam suatu negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sehingga
Pemerintah Daerah tinggal melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan sistem desentralisasi merupakan
sistem yang kebijkan dan pengurusan suatu wilayah langsung diatur oleh
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah ini diberikan otonomi sendiri untuk
mengurus wilayahnya masing-masing yang diberi nama daerah swatantra.
Sedangkan
Negara Republik berarti Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. Namun ada
pula suatu negara yang menganut Republik tetapi tetap memiliki seorang Perdana
Menteri dalam sistem pemerintahannya.
Adapun
fungsi dari suatu Negara adalah fungsi diplomasi (hubungan luar negeri), fungsi
pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum dan fungsi keamanan dan ketertiban.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia yang telah dirumuskan sejak zaman kemerdekaan (tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan salah satu gagasan dari Mr. Supomo sebagai
salah satu tooh pejuang kemerdekaan Indonesia) antara yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Dan Fungsi
Negara Indonesia menurut Prof. Padmo Wajyono, S.H antara lain:
1. Membuat UUD dan GBHN
2.
Membentuk kelembagaan negara
3.
Membuat Undang-Undang dan peraturan umum
4.
Menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
5.
Kehakiman
6.
Pemerintahan (penyelenggaraan kemakmuran)
7.
Pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara
8.
Pertimbangan
9.
Perencanaan (kegiatan pembangunan negara)
Sumber-sumber:
Happy reading and enjoy it :)
No comments
your comment awaiting moderation