Negara Indonesia, Negara Auto-Pilot kah ??? - Bag.1 -


Penulis: Siti Wulandari
Mahasiswa FISIP-Hubungan Internasional
Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
19 Juli 2012

Kita semua tahu bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan dan Negara Republik. Namun, akhir-akhir ini, kita juga kerap mendengar jargon bahwa Indonesia adalah negara Auto-Pilot. Lantas, apakah hakiki Negara Kesatuan dan Negara Republik Indonesia sesungguhnya? Lalu mengapa akhir-akhir ini santer terdengar bahwa Indonesia adalah negara Auto-Pilot???
Sejatinya negara kesatuan adalah suatu Negara yang mereka dan berdaulat yang berkuasa. Di mana suatu Pemerintah Pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Negara kesatuan ini pun terbagi menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi berarti segala sesuatu dalam suatu negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah tinggal melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan sistem desentralisasi merupakan sistem yang kebijkan dan pengurusan suatu wilayah langsung diatur oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah ini diberikan otonomi sendiri untuk mengurus wilayahnya masing-masing yang diberi nama  daerah swatantra.
Sedangkan Negara Republik berarti Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. Namun ada pula suatu negara yang menganut Republik tetapi tetap memiliki seorang Perdana Menteri dalam sistem pemerintahannya.
Adapun fungsi dari suatu Negara adalah fungsi diplomasi (hubungan luar negeri), fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum dan fungsi keamanan dan ketertiban.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia yang telah dirumuskan sejak zaman kemerdekaan (tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan salah satu gagasan dari Mr. Supomo sebagai salah satu tooh pejuang kemerdekaan Indonesia) antara yaitu:

1.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Dan Fungsi Negara Indonesia menurut Prof. Padmo Wajyono, S.H antara lain:

1.     Membuat UUD dan GBHN 
2.    Membentuk kelembagaan negara
3.    Membuat Undang-Undang dan peraturan umum
4.    Menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara 
5.    Kehakiman 
6.    Pemerintahan (penyelenggaraan kemakmuran) 
7.    Pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara
8.    Pertimbangan 
9.    Perencanaan (kegiatan pembangunan negara)



Sumber-sumber:


Happy reading and enjoy it :)

No comments

your comment awaiting moderation